Image — Center of Excellence —

Pengumuman Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Aspal Buton Wilayah Sulawesi Tenggara

Roda Baja Setda Sultra 26 Sep 2023 15:48:23 WITA Katalog Elektronik Lokal

Pengumuman Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Aspal Buton Wilayah Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan barang/jasa berperan untuk meningkatkan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesarbesarnya (value for money), kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran UMKM dan industri kreatif, pemerataan ekonomi, serta pembangunan yang berkelanjutan.

Presiden RI melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 memerintahkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mengupayakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menindaklanjuti Inpres dimaksud, pemenuhan atas barang/jasa pemerintah diupayakan semaksimal mungkin menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).

Aspal Buton (Asbuton) adalah aspal alam yang terkandung dalam deposit batuan yang terdapat di pulau Buton dan sekitarnya. Asbuton merupakan salah satu aset sumber daya alam asli di Indonesia dan dapat ditemukan di pulau Buton, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data dari Pusat Penelitian Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum (2011), deposit Asbuton mencapai sekitar 662 juta ton. Dengan deposit Asbuton terbesar sebesar 638.2 juta ton yang terbesar terletak di Kabupaten Buton. Dan deposit sebesar 24.2 juta ton terletak di Kabupaten Buton Utara.

Pengadaan Asbuton banyak dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan di Indonesia pada umumnya dan Sulawesi Tenggara pada khususnya. Dengan sumber daya alam aspal yang cukup besar, Kementerian Pekerjaan Umum mendukung pemanfaatan sumber daya alam lokal Indonesia dengan cara memanfaatkan Asbuton pada jalan-jalan di Indonesia. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 /PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.

Melihat volume pengadaan Aspal untuk Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan yang besar dan kebutuhan spesifikasi yang seragam maka pengadaan Aspal memiliki potensi untuk dilaksanakan konsolidasi melalui kontrak payung. Konsolidasi adalah salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui pengadaan secara konsolidasi tersebut maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat sehingga pelaksanaan pengadaannya dapat lebih efektif efisien dalam mencapai value for money sebagai tujuan pengadaan. Untuk meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dan mengingat waktu pemenuhannya yang dituntut cepat, penyelenggaraan pengadaan konsolidasi aspal buton menggunakan metode negosiasi yang hasilnya dapat ditayangkan pada media Katalog Elektronik Lokal Provinsi Sulawesi Tenggara. (RODABAJASS)

Silahkan mengunduh Dokumen Jadwal, KAK dan Dokumen Pemilihan pada link di bawah ini:
KONSOLIDASI PENGADAAN ASPAL BUTON WILAYAH SULAWESI TENGGARA





Write a Facebook Comment

Tulis Komentar menggunakan Akun Facebook Anda

Lihat semua Komentar

Tulis Komentar