TUGAS
Menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada
pemerintah daerah provinsi
FUNGSI
Pengelolaan pengadaan barang/jasa;
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan advokasi pengadaan barang/jasa;
Pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
Pelaksanaan urusan ketatausahaan biro; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya